PUNYA NPWP malah Ribet APA KATA DUNIA!?!?
06.33 | Author: e_pujilestari


Fiskal tahun 2009 naik 3 kali lipat bagi warga negara yang tidak memiliki NPWP..Tenaga ahli wajib mencantumkanu NPWP..Posisi KTP sebagai identitas akan digantikan dengan NPWP..semua itu memaksa perorangan untuk memiliki NPWP..

Perpajakan sekarang ini cukup membaik dalam artian oknum-oknum pajak yang mengantongi uang pajak sendiri mulai berkurang karena para wajib pajak menyetor sendiri pembayaran pajak ke rek. negara, sementara di urusan di kantor pajak hanya pelaporan saja....Prinsip dari NPWP baik perorangan atau badan usaha adalah yang penting lapor...bayar pajak atau tidak tergantung laporan...
Namun seiring dengan membaiknya administrasi perpajakan..perdendaan pajak juga jadi 'semena-mena' .
saya memang 'new comer' pemilik NPWP pribadi dan badan usaha (PT) ..setelah  pembuatan NPWP , pegawai front office menyerahkan beberapa blangko untuk laporan bulanan dan tahunan dan memberi tahu kapan saya diwajibkan rutin mengirimkan laporan...
Tiba -tiba di pertengahan tahun muncul surat denda tanpa tahu kesalahannya karena apa? Ketika dikonsultasikan dengan pengawas pajak hasilnya : sebelum punya NPWP setiap warga negara sudah kena kewajiban pph, kemudian muncul pasal 23, 25 yang seharusnya ada laporannya (padahal tidak pernah diberitahu diawal), permintaan laporan keuangan lengkap dengan kwitansi-kwitansi, seharusnya membeli buku perpajakan terbaru (lupa namanya) dan mempelajari pasal-pasal tersebut.
Petugas pajak juga menakut-nakuti akan datang surat denda 100 rb/bln untuk keterlambatan psl 21, 500 rb/bln untuk ppn, 1 jt untuk keterlambatan SPT. Kalau surat denda sudah dikeluarkan akan sangat sulit untuk mengelaknya..Sunset Policy yang digembor-gemborkan itu bukan untuk menghilangkan denda..
Yang mengherankan kenapa pada saat pembuatan NPWP tidak dijelaskan secara praktis apa yang harus dilakukan pemilik NPWP dengan penjelasan yang seragam (bukan beda orang pajak beda penjelasannya) dan tidak berubah-rubah (jika diawal diberitahu kewajiban 2 laporan kenapa tiba-tiba diakhir tahun diberitahu kewajibannya ada 5 laporan).. dengan dalih semua kewajiban ada di buku aturan palak eh pajak yang terbaru.. (siapa yang mau baca...)

Apa saja kegiatan barang dan jasa yang terkena pajak juga berbeda-beda dengan persentase pajak juga berbeda-beda..honor tenaga ahli sudah pasti kena pajak (tapi ada yang 4,5 % ada yang 15%)..transpot pembicara seminar kena pajak 15 % ( gede banget ya..)..barang-barang di toko dan supermarket memang sudah termasuk pajak (10 %)..dlll
Jika perusahaan membeli barang misalnya di supermarket maka harus meminta faktur pajak standar ke supermarket tsb (ribet ya musti ke kantornya dulu...ck..ck..)..
Lebih ribet lagi SPT penghasilan pribadi melampirkan laporan keuangan dengan bukti-bukti pengeluaran yang ada (waaah masa perlu mengaji sekretaris untuk keuangan pribadi???)
 ..pusing deh..lebih pusing lagi jika memikirkan kemana sih uang pajak itu??

Punya NPWP malah bikin repot APA KATA DUNIA!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!...
Maret 2009 ... SPT tahunan ama laporan-laporan pendukung...Fuiiih...
|
This entry was posted on 06.33 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

1 komentar:

On 31 Januari 2017 pukul 00.42 , Anonim mengatakan...

Payah emank pelayanan pajak di Indonesia... beli rmh di beliin ortu disuruh bikin npwp ujung2nya minta laporan spt ama uang pajak penghasilan padahal penghasilan ane pas2an... disuruh survey ke rmh petugas pajaknya ogah ke rmh... gmn nich Pak Jokowi? Tolong jgn membebani rakyat kecil spt ane ini...